Kontrak Kredit
Syarat
Mahasiswa yang sah/resmi dan aktif semester mengikuti perkuliahan.
Bagi mahasiswa yang selesai menjalani status semester mahasiswa (Cuti/Non-Aktif), wajib mengajukan permohonan aktif kembali yang telah disetujui oleh Ketua Jurusan/Program Studi.
Telah melunasi semua Beban Biaya & Potongan (BIPOT) disemester sebelumnya dibuktikan dengan tanda pelunasan pada buku pembayaran.
Membayar biaya persyaratan kontrak kredit / registrasi awal semester.
Prosedur
Mengajukan penambahan BIPOT semester yang akan dilaksanakan dengan menunjukan kartu spp/bukti pembayaran biaya pendidikan yang berlaku pada Biro Administrasi Keuangan.
Mengambil mata kuliah sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku secara Daring (On-Line) Melalui Sistem Informasi Akademik.
Mencetak 2 lembar Kartu Rencana Studi dan meminta tanda tangan Dosen Penasehat Akademik dan Ketua Jurusan/Program Studi, 1 lembar di serahkan ke Jurusan/Program Studi dan 1 lembar untuk mahasiswa.
Mencatat/Melihat jadwal perkuliahan.
Melaksanakan perkuliahan sesuai dengan jadwal perkuliahan yang berlaku (Tatap Muka, Praktek atau Daring).
Ketentuan Kartu Rencana Studi (KRS) Mahasiswa
Syarat
Kartu Rencana Studi yang selanjutnya disebut dengan KRS wajib diisi oleh setiap mahasiswa pada awal semester, sebelum perkuliahan dimulai secara daring.
Batas maksimal pengambilan Matakuliah adalah 20 SKS (telah ditentukan Program Studi/Semester) untuk Semester Ganjil dan Genap, dan batas maksimal 9 SKS untuk Semester Antara/Pendek.
Pengisian KRS ini menjadi bukti bahwa mahasiswa tersebut secara resmi mendaftar kembali kuliah pada semester yang akan datang, sehingga jelas status semester sebagai mahasiswa aktif semester.
Mahasiswa yang tidak mengisi KRS wajib dipanggil dan dipertanyakan Status Semester-nya, bilamana sampai dengan satu minggu tidak memberikan tanggapan sebagaimana yang diharapkan mahasiswa tersebut dianggap berstatus Non-Aktif.
Mahasiswa yang berstatus Non-Aktif/Cuti maka semua hak dan kewajibannya secara otomatis telah hilang pada semester tersebut.
Bilamana pada suatu waktu mahasiswa tersebut bermaksud melanjutkan kuliah mahasiswa tersebut wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Ketua c.q Pembantu Ketua Bidang Akademik melalui Ketua jurusan/program studi dan telah disetujui oleh Penasehat Akademik dengan melampirkan semua berkas Akademik yang telah dimiliki.
KRS diisi oleh mahasiswa sesuai dengan mata kuliah dan jumlah sks yang ditentukan dalam semester yang akan berjalan dari masing-masing jurusan/program studi dan jenjang pendidikannya.
Pengurangan atau penambahan mata kuliah dalam KRS dapat dilakukan setelah mahasiswa tersebut mendapatkan persetujuan dari Penasehat Akademik dan Ketua Jurusan/Program Studi
Penambahan dan atau Pengurangan mata kuliah dalam KRS hanya berlaku satu kali selama menempuh pendidikan.
Menambahkan, Pengurangan dan atau pembatalan KRS harus di ajukan kepada BAAK selambat-lambatny selama 2 Minggu setelah perkuliahan berjalan.
Nilai yang telah diperoleh atas mata kuliah yang dibatalkan dalam KRS tidak di akui dalam KHS.
Prosedur
Prosedur KRS Daring (on-line) secara rinci diatur oleh setiap Program Studi. Secara umum proses pengisian KRS dapat dijelaskan sebagai berikut :
Mahasiswa mengikuti bimbingan klasikal yang diberikan oleh dosen Penasehat Akademiknya dan atau Ketua jurusan/program studi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pembimbingan secara individual bisa mengikuti jadwal yang dibuat oleh program studi atau diatur tersendiri oleh Penasehat Akademik.
Mahasiswa memiliki Kartu Tanda Mahasiswa(KTM) dan Buku Pembayaran yang di verifikasi oleh Biro Administrasi Keuangan untuk melakukan pengisian KRS secara daring (on-line).
Mahasiswa melakukan pengambilan KRS daring (On-Line) melalui laman sistem Informasi Akademik secara mandiri.
Persiapan Bimbingan Kartu Rencana Studi
Prosedur:
Prodi membuat draf Daftar Matakuliah yang akan dijadwalkan beserta dosen yang mengampunya.
Program studi membuat Jadwal Perkuliahan berdasarkan matakuliah yang jadwalkan.
Jadwal perkuliahan perlu dilengkapi dengan ruang tempat perkuliahan. Pengelolaan ruang kuliah diatur bersama oleh program studi dan BAA.
Daftar matakuliah beserta dosen pengampunya serta jadwal perkuliahan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Akademik Pranata Indonesia (SIAP) untuk persiapan KRS on-line
Prodi membuat jadwal bimbingan klasikal, bimbingan individual, KRS on-line dan jadwal modifikasi KRS.